Persero adalah istilah yang digunakan untuk menyebut perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Istilah ini sering muncul pada nama perusahaan besar di Indonesia, terutama perusahaan yang termasuk dalam lingkungan BUMN.
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sering melihat kata Persero pada nama perusahaan seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tambahan kata tersebut menunjukkan bahwa perusahaan memiliki bentuk usaha dan kepemilikan tertentu.
Pengertian Persero
Pengertian Persero dapat dijelaskan sebagai perusahaan perseroan terbatas yang memiliki hubungan kepemilikan dengan negara. Karena berbentuk PT, Persero memiliki struktur perusahaan seperti pemegang saham, direksi, komisaris, manajemen, dan kegiatan usaha yang dijalankan secara profesional.
Persero bukan instansi pemerintah. Walaupun negara memiliki saham, perusahaan Persero tetap berjalan sebagai badan usaha yang mengelola modal, menjalankan bisnis, dan memiliki target kinerja.
Ringkasan Tentang Persero
Bentuk Usaha
Persero berbentuk perseroan terbatas atau PT.
Kepemilikan
Saham Persero sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara.
Tujuan
Persero bertujuan menjalankan usaha dan memperoleh keuntungan.
Pengelolaan
Persero dikelola secara profesional seperti perusahaan bisnis.
Persero Termasuk BUMN?
Ya, Persero merupakan salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Namun, tidak semua BUMN berbentuk Persero. Ada juga BUMN yang berbentuk Perum atau perusahaan umum.
Perbedaan utama Persero dan Perum terletak pada bentuk usaha, struktur modal, dan orientasi kegiatan. Persero berbentuk PT dan lebih berorientasi pada keuntungan, sedangkan Perum lebih menekankan pelayanan umum.
Tujuan Persero
Tujuan Persero adalah menjalankan kegiatan usaha secara profesional, memperoleh keuntungan, menjaga keberlanjutan perusahaan, dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian.
- Mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha.
- Menjalankan perusahaan secara efisien dan profesional.
- Mengembangkan sektor usaha yang dijalankan.
- Memberikan kontribusi kepada negara.
- Mendukung kegiatan ekonomi nasional.
Fungsi Persero
Persero memiliki fungsi sebagai badan usaha yang menjalankan kegiatan bisnis. Banyak Persero juga bergerak di sektor strategis seperti energi, transportasi, telekomunikasi, keuangan, konstruksi, dan logistik.
Karena bergerak di sektor penting, Persero dapat berperan dalam menyediakan layanan, membuka lapangan kerja, mendukung pembangunan, dan memberi kontribusi ekonomi kepada negara.
Ciri-Ciri Persero
Ada beberapa ciri yang dapat digunakan untuk mengenali Persero:
- Berbentuk perseroan terbatas atau PT.
- Sahamnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara.
- Memiliki struktur perusahaan yang jelas.
- Dikelola secara profesional.
- Berorientasi pada keuntungan.
- Dapat bergerak di sektor strategis.
- Biasanya menggunakan tambahan kata “Persero” pada nama resmi perusahaan.
Contoh Persero di Indonesia
Beberapa contoh perusahaan Persero yang dikenal luas masyarakat antara lain:
- PT Pertamina (Persero)
- PT PLN (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Persero dan Perusahaan Swasta
Persero berbeda dari perusahaan swasta biasa karena memiliki hubungan kepemilikan dengan negara. Pada perusahaan swasta, modal umumnya dimiliki oleh individu, kelompok usaha, atau badan usaha non-pemerintah.
Namun dari sisi operasional, Persero tetap dapat bekerja seperti perusahaan profesional. Persero memiliki target bisnis, strategi usaha, inovasi layanan, dan tata kelola perusahaan.
Kesimpulan
Persero adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Persero dijalankan secara profesional, berorientasi pada keuntungan, dan menjadi salah satu bentuk BUMN di Indonesia.
Dengan memahami pengertian Persero, masyarakat dapat lebih mudah membedakan Persero, PT biasa, Perum, BUMN, dan instansi pemerintah.